Penulis: Alberta Prabarini| Foto: Dewi Mulyani
Penulis: Alberta Prabarini | 19 April 2026
Di Rimba, perempuan sangat dihormati. Hukum Rimba mengatur secara jelas bagaimana perempuan harus diperlakukan. Salah satu hukum utama, rajo empat pertama rajo, berbunyi: “rajo diperajoko, rajo disembah, rajo ditakutko, rajo dikemaluko”, yang secara sederhana dapat dimaknai sebagai: hormatilah anak kecil, hormatilah penghulu adat, hormatilah istri orang, hormatilah anak gadis.
Menariknya, dari keempat subjek tersebut, dua secara spesifik merujuk pada perempuan. Ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap perempuan bukan sekadar nilai abstrak, tetapi tertanam dalam struktur hukum dan moral komunitas Orang Rimba. Dalam praktik keseharian, penghormatan ini hadir dalam berbagai bentuk, misalnya laki-laki memberikan bagian terbaik hasil buruan kepada mertua perempuan, atau sistem pewarisan mengikuti garis keturunan perempuan.
Penghormatan ini tidak hanya hidup dalam aturan, nilai itu juga merasuk dalam cara berpikir.
Suatu hari, saat beristirahat di kontrakan di Bangko, aku membaca sebuah berita dengan judul “Seorang pemudi diperkosa oleh pria tak dikenal di Kota Jambi”. Setelah selesai membaca, aku menunjukkan berita itu kepada Mimbing, seorang pemuda Rimba dan anggota KMB.
Ia bertanya, “Apa arti diperkosa?”
Aku menjelaskan singkat, “Itu seperti hubungan badan yang dipaksakan, padahal perempuannya tidak mau, dan sering kali dengan kekerasan.”
Ekspresinya langsung berubah. Alisnya mengernyit, matanya memicing heran, mulutnya sedikit menganga.
“Engka?” katanya—kenapa?
Aku menjawab, “Tidak tahu, tapi di luar (rimba), hal seperti itu sering terjadi.”
Ia tetap heran, lalu berkata,“Betuk, engka orang meru jehat mumpa iyoy? Nio kalu di rimba lah dibunuh pasti, dikasih hukuman 500 keping kain, baru dibunuh.” –Kenapa orang luar jahat seperti itu? Kalau di rimba, pasti sudah dibunuh, dikenakan denda 500 helai kain, lalu dibunuh.
Dalam konteks ini, “dibunuh” bukan berarti dihilangkan nyawanya, melainkan diadili hingga dikucilkan. Sementara, hukuman 500 keping kain merupakan sanksi yang materi dengan nilai sangat berat, setara dengan hukuman jika menghilangkan satu nyawa manusia atau satu batang pohon madu dalam sistem hukum mereka.
Ia menutup dengan satu kalimat, “Keparat jenton nio!” Aku hanya mengangguk. Dari ekspresinya, Mimbing terlihat sedih dan malu. Dan aku yakin banyak lelaki Rimba akan bereaksi sama sepertinya.
Percakapan singkat itu terus tinggal dalam ingatanku. Bukan hanya karena kemarahannya, tetapi juga karena ketidakmengertiannya tentang dunia di mana kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi, bahkan berulang, tanpa konsekuensi sosial yang sebanding.
Sebagai komunitas yang matrilokal, Orang Rimba membangun sistem nilai di mana perempuan ditempatkan sebagai pusat relasi sosial, baik sebagai anak, istri, maupun mertua. Hukum-hukum ini tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk rasa malu kolektif dan batas moral yang tegas.
Namun, seperti semua sistem sosial, penghormatan ini juga perlu dipahami secara kontekstual. Tidak hanya sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga sebagai bagian dari struktur relasi yang lebih luas. Pertanyaan tentang bagaimana perempuan Rimba sendiri memaknai posisi mereka tetap penting untuk terus didengarkan.
Melalui tulisan ini, Sokola ingin menyampaikan simpati kepada para korban kekerasan seksual, termasuk kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Lebih dari itu, refleksi ini mengajak kita untuk melihat bahwa cara sebuah masyarakat mendefinisikan pelanggaran dan bagaimana ia meresponsnya, dapat membentuk kemungkinan keadilan itu sendiri.
Dalam dunia alternatif yang dibayangkan, jika ruang-ruang sidang dan narasi adat di Rimba diposisikan sebagai ruang belajar hukum, mungkin kita bisa menemukan cara lain untuk membangun rasa hormat, rasa malu, dan tanggung jawab kolektif. Bukan untuk menggantikannya secara utuh, tetapi untuk mempertanyakan: mengapa dalam banyak kasus, sistem formal yang kita miliki hari ini justru gagal memberikan perspektif dan perlindungan yang setara, terutama bagi perempuan.